Polisi Ringkus Mahasiswa Narkoba saat Ada di Hotel, Apa Barang Buktinya?
- Ilustrasi narkoba
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Seorang mahasiswa Inisial TA (26) diamankan pihak kepolisian, usai diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di salah satu hotel di Kota Makassar. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 69 butir tersebut disita polisi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Adnan Arif mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, pada Jumat (28/12) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA.
“Berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, saat Tim Unit 3 Subdit 2, sedang melakukan penyelidikan di Kota Makassar memperoleh informasi bahwa di hotel, Kecamatan Panakukang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi,” kata Adnan dalam keterangan tertulis, Minggu (26/01).
Kemudian, kata Adnan pihaknya langsung melakukan pengendapan dan pemantauan di sekitar alamat hotel yang dimaksud, lalu sekitar pukul 23.30 WITA, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.