Bejat! Pria 35 Tahun di Jeneponto Rudapaksa Anak Dibawah Umur saat Tertidur
Kamis, 30 Januari 2025 - 17:54 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id / Abd Nurul Gaffar
Pelaku Y dan korban merupakan warga yang satu dusun.
Menurut pengakuan pelaku Y kepada polisi, aksi bejatnya itu dilakukan saat korban tengah tertidur pulas.
"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan statusnya telah naik menjadi tersangka, dia mengakui telah menyetubuhi korban di kamarnya," tutur Widi.
Atas perbuatannya, tersangka "Y" dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1), (2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.