Pelarian Residivis Curi 8 Handphone Dalam Counter Berakhir

Kapolsek Tallo, Kompol Samsuardi
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Kemudian, usai melakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa pria tersebut kabur ke luar daerah Kota Makassar, dan dengan bantuan Jatanras Polrestabes Makassar pihaknya mencari hingga ke luar daerah. 

 

"Kami amankan di Kabupaten Pangkep," ungkapnya. 

 

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita lima unit telepon genggam berbagai merek yang dicuri di counter hp beberapa waktu lalu. Sisanya tidak ditemukan. 

 

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.