Pria pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa anak di Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Senin, 3 Februari 2025 - 23:20 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Akibat perbuatannya, pelaku pelecehan tersebut disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.