Kasus Penipuan Akpol: Emosi Keluarga Korban Memuncak di Pengadilan
Rabu, 26 Februari 2025 - 22:08 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Kuasa hukum korban, Kamaruddin Simanjuntak, menilai putusan hakim sudah tepat. Ia juga menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus lain terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan terdakwa.
"Hasil persidangan menunjukkan bahwa ini murni tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Kami juga akan mengajukan TPPU yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara. Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang korban," kata Kamaruddin.