Dua Polisi Dipecat, Tujuh Kena Sanksi Demosi usai Peras Pengguna Narkoba Pakai KTP untuk Pinjol

Gedung Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWES.VIVA.CO.ID -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan sanksi tegas kepada sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.

Sembilan anggota polisi tersebut dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang personel, sementara tujuh lainnya mendapatkan sanksi demosi.

Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua KKEP, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, menghasilkan putusan berat yang sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, untuk menegakkan disiplin anggota kepolisian serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan. Penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pelanggaran kode etik akan diproses secara etik," kata Pandra, Sabtu (8/3/2025).

Kasus pemerasan yang melibatkan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.

Seorang perwira polisi berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Ketika korban tidak memiliki uang, Kompol CP malah meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana pinjaman cair, uang tersebut diberikan kepada Kompol CP dan pengguna narkoba tersebut akhirnya dibebaskan.

Sanksi tegas yang diberikan kepada sembilan anggota Polda Kepri ini menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir tindakan yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polisi. (*)