Andi Baso Matutu Tersangka dan DPO, Hakim Diminta Tolak Praperadilan

Sidang Prapreadilan di Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

Andi Baso Matutu sebelumnya dilaporkan Djundi dalam kasus memberikan laporan palsu ke Polrestabes Makassar.

Djundi mengatakan sebagai ahli waris sebidang tanah di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, tepatnya berada di sisi kanan Telkom. Namun belakangan, tanah tersebut diklaim oleh Andi Baso Matutu dengan menggunakan surat yang diduga palsu.

Menurut penjelasan Djundi, Andi Baso Matutu mengaku bahwa rincik tahun 1941 yang dia gunakan bukti di kasus perdata nomor 49/pdt.g/2018/pnmakassar, dan dia lampirkan surat keterangan kehilangan/terbakar bahwa seakan-akan rincik itu disita hingga terbakar di Polda Sulsel pada 2016.

"Faktanya, rincik tersebut tidak pernah disita, apalagi sampai terbakar," jelasnya.

Dari situlah Djundi pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022.

Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan pada 30 Mei 2022.