Lansia Cabul Di Gowa Dikepung Warga

Pelaku pencabulan bocah 9 tahun,saat di polres gowa.
Sumber :
  • Lansia cabul

Lanjutnya, pelaku kini diamankan di Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan korban didampingi orangtuanya diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 422 UU Perlindungan Anak ayat 1 tahun 2023, tentang Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah pengawasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Diketahui, korban dan tersangka merupakan tetangga. Korban juga sering bermain di rumah pelaku yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Dari pengakuan pelaku membujuk korban, mengajak kekamarnya, untuk kemudian membuka celana, lalu diduga mencabuli korban.