Ini Alasan Polres Gowa Sehingga 5 Pelaku Pembunuhan Masih Bebas Berkeliaran
Sulawesi.Viva.co.id - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan korban bernama Mansyur Dg Seha (45) warga Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada tanggal 6 Maret 2023 Lalu masih bergulir di kepolisian Polres Gowa.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap 5 orang pelaku yang masih berkeliaran di beberapa tempat termasuk di lokasi kejadian.
"Kami meminta agar 5 orang pelaku pembunuhan berencana yang masih berkeliaran diluar sana, segera ditangkap."Ungkap Sya'ban Sartono, kuasa hukum keluarga korban. Kamis (18/5/23).
Sya'ban mengatakan jika lima orang pelaku pembunuhan berencana yang ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa tersebut, tidak di tindaki secara serius.
Mengingat para pelaku hanya dihimbau saja oleh Polres Gowa untuk menyerahkan diri, sementara para pelaku tidak mendengarkan himbauan Kepolisian.
"5 orang pelaku ini yang menjadi gangguan buat istri dan anak korban, sehingga mereka memilih tidak tinggal di rumahnya, karena pelaku diduga masih berkeliaran di sekitar lokasi rumah korban."Jelas Sya'ban.
Kuasa hukum korban menuturkan, ada 13 orang pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Mansyur Dg Seha, 8 orang sudah ditangkap, dan 5 orang lainnya masih bebas berkeliaran.