Polisi di Gowa Dipolisikan, Mengaku Kehilangan AJB Ternyata AJB-nya Dijaminkan 209 Juta Rupiah

Herlina dan Ida Hamidah melaporkan Aipda Abdul Malik di Polda Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Lanjutnya, Kami menemukan bukti, jika tanah yang dijaminkan Aipda Abdul Malik ke klien kami, separuhnya telah dijual keorang lain dan separuhnya lagi di gadaikan pada orang lain.

 

"Berdasarkan surat keterangan kehilangan itulah, Aipda Abdul Malik menjual dan menggadaikan tanah yang dijaminkan ke Klian kami kepada orang lain."Pungkasnya.

 

Terkait laporannya ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum pelapor (Herlina) menyebutkan jika Aipda Abdul Malik dilaporkan terkait membuat keterangan palsu berdasarkan alat bukti yang dipegang oleh kuasa hukum pelapor.

 

"Pasal yang kita masukkan dalam laporan polisi di Polda Sulsel yaitu, pasal 266, 263 dan 264 junto 385."Ucapnya.