Rampas Hp Jamaah Shalat Subuh, Polisi Kejar Komplotan Begal Jalanan Lintas Kota

Ipda Nasrullah Muntu-Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Gowa untuk dilakukan proses penyidika. Pelaku terancam pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.