Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus DIPA Makassar Tidak Serius Ditangani Polsek Tamalanrea

Yudhitya Pratama Korban (Kanan) Ahmad Maulana S,H Kuasa Hukum (Kiri)
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Pasca pengaduan, Ahmad Maulana mengaku jika Sie Propam Polrestabes Makassar lansung merespon pengaduan tersebut.

 

"Aduan kami direspon baik oleh sie propam Polrestabes Makassar tertanggal 17 Juli 2023 yang mana berbunyi bahwa surat kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Kita mengapresiasi Polrestabes Makassar karena telah merespok surat kami," Pungkasnya. 

 

Oleh-nya itu, ia berharap pihak Polsek Tamalanrea segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut agar tidak ada kesan pembiaran di kasus pengeroyokan yang lainnya. 

 

"Tentunya kami berharap Polsek Tamalanrea melakukan pembenahan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri terkait pengawasan penyelidikan dan penyidikan itu. untuk proses penyidikan sejak dimulainya perintah penyidikan apabila perkara mudah dibutuhkan waktu 30 hari," jelasnya.