3 Polisi Di Pangkep Diduga Terima Suap, Kompolnas Surati Polda Sulsel

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Tiga penyidik di Satuan  Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pangkep diduga terima suap dari keluarga tersangka   penyalahgunaan narkoba yang ditanganinya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  akan surati Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indriati menyayangkan dan prihatin jika benar adanya dugaan permintaan puluhan juta rupiah dari penyidik kepada keluarga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pangkep.

"Untuk mengecek kebenarannya, Kompolnas akan mengklarifikasi dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel atas berita tersebut. Apakah benar atau tidak," tegas Poengky, Rabu, 6 September 2023. 

Jika benar terjadi, lanjut Poengky, dirinya berharap Propam Polda Sulsel dapat melakukan supervisi pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Pangkep

Kompolnas juga  meminta atensi agar jika benar kasus tersebut terjadi, pelaku dalam hal ini ketiga polisi terduga penerima suap puluhan juta tidak hanya dihukum atau diproses hukum kode etik, akan tetapi juga diproses pidana. Pihaknya juga berharap penyelidikan dilakukan secara profesional bersasarkan scientific crime investigation atau sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan juga teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum, serta hasilnya disampaikan secara transparan kepublik. 

"Upaya tegas pimpinan akan memunculkan efek jera. Sehingga tidak lagi melakukan dan jika ternyata setelah diperiksa tidak benar menerima suap maka nama baik anggota harus segera dipulihkan," terang perempuan berkacamata ini. 

Diketahui sebelumnya,  Seorang istri tersangka kasus narkoba melaporkan tiga polisi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pangkep usai diduga menerima puluhan juta dari sang suami. 

Kasus tersebut mencuat minggu lalu usai istri tersangka inisial N mengkonfirmasi ke Polres Pangkep terkait  uang yang telah diserahkan sebesar Rp40 juta kepada polisi yang menangani kasus suaminya, melalui perantara seorang pengacara bernama Sahrul. Ia lalu mempertanyakan kasus sang suami Jumuaruddin (30) yang telah menyetor sejumlah uang akan tetapi kasusnya berlanjut hingga ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pangkep. 

Istri tersangka melaporkan tiga polisi yang bertugas di Unit Sat Narkoba Polres Pangkep. Ketiga polisi tersebut diketahui dua berpangkat AIPDA dan satu orang berpangkat AIPTU menjabat sebagai Kanit. 

Ketiga polisi tersebut kini diperiksa oleh Propam Polres Pangkep atas dugaan menerima suap dari tersangka maupun keluarga tersangka kasus narkoba yang tengah ditanganinya, berdasarkan laporan sang istri tersangka. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut karena istri tersangka menggunakan jasa penghubung agar uang yang diberikan diserahkan secara bertahap ke penyidik sesuai permintaan mereka,  yakni Rp80 juta. 

 

Rencananya,  usai pemeriksaan ketiga polisi dari Unit Sat Narkoba Polres Pangkep rampung, gelar perkara akan dilaksanakan pekan depan untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba. Selain memeriksa ketiga bintara polri tersebut, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul. 

 

 Pada 3 Maret 2023 lalu Unit Sat Narkoba Polres Pangkep menangkap dua orang kurir narkoba yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25)  ditengah perjalanan penyidikannya,  istri tersangka Jumuaruddin diduga dihubungi oleh lelaki bernama Sahrul yang berprofesi sebagai pengacara. Sahrul menjanjikan kasus suaminya akan restoratif justice dengan jaminan uang sebsar Rp80 juta rupiah.

 

Hingga saat ini istri tersangka telah memberikan uang tunai kepada Sahrul sebesar Rp40 juta rupiah agar kasus suaminya bernama Jumuaruddin tidak sampai ke pengadilan. Dengan alasan akan diserahkan ke unit labfor agar hasil urin kedua tersangka negatif.