3 Nelayan Asal Bone Tertangkap Diperairan Sinjai

gunakan pukat harimau,3 Nelayan ditangkap
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menangkap tiga nelayan asal Kabupaten Bone saat melakukan penangkapan ikan di perairan Kabupaten Sinjai. 

Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau atau trawl di Perairan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Kamis, 14 September 2023. Tiga nelayan yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MA (52), lTG (55), dan RM (27).  ketiganya merupakan nakhoda kapal dan semuanya berasal dari Laggoppo, Desa Massangkae, Kabupaten Bone.

Selain mengamankan tiga nelayan, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa tiga unit kapal nelayan beserta alat tangkap dan  diamankan di Mako Sat Polairud Sinjai untuk diproses lebih lanjut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat nelayan agar tidak menggunakan jaring trawl dalam menangkap ikan di laut, karena hal itu jelas melanggar hukum dan merusak terumbu karang yang ada di laut," tegas Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah

Para pelaku sendiri dijerat Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, terkait alat tangkap ikan yang dilarang, perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.