Kakek Yang Membunuh Cucunya di Gowa Ternyata Residivis, Kapolsek : Pelaku Pernah di Tahan di Selayar

Kapolsek Parangloe, AKP Muhammad Ashar
Sumber :
  • Sulawesiviva.com

"Informasi yang didapat itu hukumannya 9 tahun. Di tahan di sana (Kabupaten Selayar) satu tahun terus dilimpahkan ke Makassar," ujarnya. 

Ashar mengungkapkan, kakek yang tega membunuh cucunya itu baru tinggal di desa tersebut selama dua tahun. Tapi yang aneh katanya, perbuatan pelaku (membunuh) dilakukan terhadap cucunya.

"Baru kurang lebih dua tahun di sini, proses penahanannya itu belum selesai ini berbuat lagi anehnya bisa dilakukan perbuatan yang sama terhadap cucunya," jelasnya. 

Sebelumnya, seorang kakek di Kabupaten Gowa tega menghabisi nyawa cucunya sendiri. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Kasimburang Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa. 

Saat itu korban memainkan botol yang berisi racun rumput, sehingga ditegur oleh pelaku berinisial PM, 77. Korban yang mendengar itu sempat menghentikan kegiatannya. 

Hanya saja, tidak lama kemudian anak itu kembali memainkan botol tersebut sehingga membuat kakek berusia 77 tahun naik pitam dan menganiaya cucunya itu hingga tewas.