Viral, Sekolah Rusak Diatas Lahan Sengketa, PJ Bupati Takalar Akhirnya Angkat Bicara

Kondisi Atap Bangunan SDN No 95 Campagaya, Kabupaten Takalar
Sumber :
  • Sulawesiviva.com

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Permasalahan sengketa lahan di SDN No. 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, antara warga dan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang membuat pembangunan atau rehabilitasi ruangan kelas tidak bisa di laksanakan mulai menemukan titik terang. Kamis (16/1/2025)

 

Melalui Penjabat Bupati Takalar, Muh Hasbi menegaskan akan menyelesaikan permasalah sengketa lahan sekolah SDN No 95 Campagaya agar siswa bisa kembali kembali belajar dengan tenang dan nyaman.

 

Hasbih juga mengungkit jika SDN 95 Campagaya telah di bangun sejak tahun 80 an atas persetujuan pemilik lahan.

 

"Jadi saya ingin menyampaikan informasi bahwa terkait dengan sekolah SD 95 campagayaan, Kecamatan Galesong Utara itu sudah didirikan dibangun sejak tahun 80-an, berarti kira-kira sekitar 40 tahun yang lalu atas persetujuan pemilik tanah Almarhum Adam Bin Salli."Kata Hasbi.

 

Tetapi Kemudian, Lanjut Hasbi, pada tahun 2021 melalui dinas pendidikan kami berusaha untuk merenovasi ruang belajar ruang kelas SD 95 Campagaya.

 

"Pada saat proses pembongkaran atap untuk direnovasi, datanglah keluarga atas nama Hajjah dadi daeng te'ne yang mengklaim bahwa itu adalah tanah milik orang tuanya yang belum dibebaskan."Jelasnya.

 

"Nah ini yang menjadi persoalan sehingga aduan ini kami harus tindaklanjuti karena saya baru menjadi penjabat, sebelumnya juga mandek prosesnya negosiasi dan mediasi oleh pemerintah daerah sehingga saya turun tangan sudah berkoordinasi dengan kasidatun selaku pengacara negara mengadakan penelusuran dan mendaftarkan ke BPN untuk di cek ploting."Sambungnya.

 

Mantan Sekda Takalar ini menyampaikan jika sementara ini ia menunggu hasil dari BPN hasil cek plotingnya. 

 

"Kalau memang yang bersangkutan memiliki bukti kuat alas hak untuk kepemilikannya maka kami siap untuk membebaskan sesuai dengan keinginan yang bersangkutan."Janji Hasbi.

 

Ia juga menegaskan jika hasil cek ploting BPN mengungkap kalau tanah tersebut adalah milik Pemda, maka pemerintah tidak segan akan mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset pemerintah daerah.

 

"Dan tentu Kita melibatkan tim appresial, kalau memang tanah itu milik warga dan akan kita bayarkan. tetapi kalau sekiranya BPN menetapkan bahwa lokasi itu terbukti tidak dikuasai atau tidak dimiliki oleh orang lain dan alasannya Pemda, maka kami terpaksa menggandeng APH untuk mengamankan aset pemerintah daerah."Tegasnya.

 

Hasbi menuturkan jika bangunan sekolah SDN No 95 Campagaya tersebut di bawah penguasaan pemerintah daerah, akan tetapi status lahannya bersengketa, namun untuk gedungnya sendiri itu terdaftar KIP Pemda.

 

Terkait rentang waktu persoalan sengketa lahan yang tidak kunjung selesai, Hasbi meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada Pemda Kabupaten Takalar untuk menyelesaikan kisruh sengketa lahan ini.

 

"Soal lamanya ini kan persoalan pergantian kepemimpinan, jadi mohon berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan sengketa ini dan insyaallah tahun 2025 ini harus tuntas."Tegasnya.

 

Saat di tanya terkait kondisi siswa sejak tahun 2021 hingga 2025 di SDN 95 Campagaya harus belajar dengan kondisi tidak memadai, Hasbi justru membenarkannya.

 

"Benar, jadi informasinya memang guru-guru dan anak-anak Didik kita yang bersekolah di SD Campagaya sudah mengeluhkan kondisi atap yang sudah terbongkar dan yang lebih parah lagi karena setiap kali atapnya mau dipasang, keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini keberatan, sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa."Ungkapnya.

 

Untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada di SDN No 95 Campagaya, Penjabat Bupati Takalar, Muh Hasbi akan segera melakukan rapat internal dengan sejumlah pihak.

 

"Segera kami mengadakan rapat terkait dengan bangunan aset kita yang ditutup itu, untuk langkah-langkah apa yang ditempuh Apakah kita pengadilan kan atau kita bernegosiasi kembali untuk pembayaran pembebasannya, tergantung hasil dari keputusan cek ploating BPN."Imbuhnya.

 

Terkait upaya adanya gedung lain untuk digunakan sementara waktu sampai persoalan ini selesai, Hasbi mengungkap jika anak anak didik di SDN 95 Campagaya tidak mau kejauhan bersekolah.

 

"Sudah di tawarkan untuk pindah sementara waktu, tetapi kan anak-anak didik di sana tidak mau kejauhan, karena mereka bermukim di sekitar sekolah yang bersengketa lahan di sana."Bebernya.

 

 

Penjabat Bupati Takalar, Muh Hasbi menegaskan, akan menyelesaikan konflik sengketa lahan yang menghabat pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SDN No 95 Campagaya.

 

"Kami prihatin ibu kepala sekolah serta guru-guru serta anak-anak kita yang bersekolah di SD campajaya, dan insya Allah tahun ini harus tuntas persoalan nya."Janji Hasbi.

 

"Kami tidak bisa juga serta-merta mengikuti keinginan warga tanpa dasar, tetapi kami menunggu hasil cek plothing dari BPN. ketika hasil cek plothing BPN merekomendasikan untuk diadakan pembebasan karena statusnya sah milik yang menahan, maka kami siap menganggarkan untuk pembiayaan pembebasannya."tutupnya.