Warga Bulukumba Diringkus, Kuasai Sabu Seharga Ratusan Juta

Tersangka RL Digiring polisi saat jumpa pers di Polres Bulukumba
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Pria berinsial RL (48), pengedar narkotika jenis sabu diringkus kembali oleh Sat Res Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.

 

Dirinya diringkus kembali setelah tak lama menghirup udara segar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba. 

 

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, AKP Syamsuddin, RL ditangkap merupakan seorang residivis. 

 

"Jadi perlu kami sampaikan tersangka RL ini merupakan residivis dan merupakan target dari kami, sehingga kami melakukan penyelidikan secara intens dan menemukan, baik orang maupun barang buktinya," kata Kasat Narkoba saat press rilis di Mapolres Bulukumba, Kamis (16/1/2025). 

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba sabu seberat 282 gram, enam sachet kecil berisi sabu, dan satu sachet sedang. 

 

Kasat Narkoba, Polres Bulukumba AKP Syamsuddin

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

RL yang merupakan residivis ini, kali ketiganya ditangkap aparat penegak hukum dengan kasus yang sama. 

 

"Kalau dirupiahkan sekitar 400 juta. Pengakuan RL ada tersangka lain sementara masih dalam pencarian (DPO), karena dua sachet yang sudah terjual ini, sudah diedarkan oleh RT" lanjutnya. 

 

Selain EG dan ABS, polisi juga memburu pria EL. Penangkapan terhadap pelaku bermula, pada Rabu (8/1/2025), polisi menangkap RT di kediamannya, di jalan Bandeng Kecamatan Ujung Bulu.

 

“Asal barang ini masih didalami, karena datang ke Bulukumba dengan cara ditempelkan. Bukan orangnya yang memberikannya secara langsung,” jelas Syamsuddin.

 

Dia menegaskan RL, berperan sebagai bandar sekaligus kurir karena dia sudah mengantarkan beberapa barang berupa sabu tersebut.

 

Polisi juga mengamankan RT. Hanya saja saat penyidik melakukan proses pendalaman, RT bukanlah jaringan bandar narkoba.

 

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 No.35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati.

 

Sementara RT sendiri hanya dikenakan pasal pengguna dan direhabilitasi. (*)