Masih Membandel, Satpol-PP Jeneponto Tertibkan Pelapak Nakal di Jalan Trans Sulawesi
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:16 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Khususnya Pasal 2 yang melarang aktivitas berusaha, berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan atau badan jalan, serta tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.
Kendati demikian, arus lalulintas juga diharapkan lebih lancar, karena lapak pedagang menggunakan fasilitas umur seperti trotoar jalan.
"Ya semua pihak pasti akan merasa nyaman sehingga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
Para pedagang yang terdampak diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.