Sidang Pilkada Jeneponto, Prof Aswanto: Jangan Ada Preseden Buruk Menentukan Siapa Pemenangnya

Prof Aswanto sebagai saksi Ahli di sidang sengketa PHPU Jeneponto
Sumber :
  • Screenshot MK-RI

 

Permintaan pemohon dalam hal ini, pasangan Sarif-Qalby, agar KPU Jeneponto menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terhadap 25 TPS, berdasarkan penggabungan dari temuan Bawaslu dan tim kuasa hukum Sarif-Qalby.

Olehnya dengan adanya PSU, maka suara pemilih harus kembali dimurnikan. Karena ini, kata Prof Aswanto, bisa menjadikan preseden buruk dalam kontestasi politik dalam lima tahun yang akan datang.

Dia bahkan menyinggung, perihal pemurnian suara ini akan menjadikan maruah demokrasi kembali ke jalan yang benar, tak ada kecurangan siapa pemenang dalam menjalankan amanatnya sebagai penyelenggara.

"Semua itu dilakukan dalam rangka pemurnian suara, jangan ada preseden buruk, bahwa sebenarnya ada kecurangan dalam menentukan siapa pemenangnya, dan sekali lagi kalau ini tidak dikoreksi, bahwa tindakan teman-teman penyelenggara itu akan berulang setiap pemilihan, baik pemilihan umum maupun kepala daerah" pintanya.

"Menurut saya tidak ada alasan kpu sebenanrnya untuk tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu itu," sambung Prof Aswanto.