DKPP Tolak Aduan Paris-Islam, 16 Penyelenggara Bawaslu Sulsel dan Jeneponto Tak Terbukti Melanggar

ketua Majelis DKPP membaca putusan DKPP
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sekadar diketahui, 16 pengawas pemilu yang berstatus sebagai teradu tersebut adalah: Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), kemudian Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto), masing-masing sebagai teradu I sampai IV.

Kemudian Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba), serta Bakhtiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara) sebagai teradu V sampai X.

Berikutnya, Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea), serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke) sebagai teradu XI sampai XV

Sementara teradu I sampai teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jeneponto tahun 2024.

Keberpihakan teradu I dan II dilakukan dengan mendatangi kantor Bawaslu Jeneponto Kabupaten selama tiga hari, dan bertemu sejumlah Panwas Kecamatan.

Dibantu teradu III dan IV, keduanya menekan Panwaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan. Yaitu, Kecamatan Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke. (*)