Ketika Masyarakat Adat Gugat Hukum Kebijakan Bupati Toraja Utara

Tanah adat diubah menjadi lapangan di Kecamatan Sa'dan, Toraja Utara
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID--Masyarakat adat di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), tak berhenti melakukan perlawanan atas tindakan Bupati, Frederik Victor Palimbong.

img_title Konflik Agraria, Bangunan Cagar Budaya Tongkonan Ka'pun Berusia 300 Tahun Dihancurkan

 

Perhari Kamis (12/02/2026) ini, masyarakat adat dari tiga rumpun yakni rumpun Tongkonan Lino', rumpun Tongkonan Ra'da dan rumpun Tongkonan Pali'pangan, mengugat demi hukum kebijakan kesewenang-wenangan pemimpin daerahnya itu, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar.

img_title Viral! Belum Sehari Dilantik, Bupati Jeneponto Ngamuk Tantang Warga Berkelahi 'Ku Bunuh nu Ji Ada'

 

Alasannya, aksi protes berkali-kali masyarakat adat tiga rumpun keluarga besar  sejak Tahun 2025 lalu, atas tanah mereka yang kini diubah menjadi lapangan yang tanpa kesepakatan mereka, tak digubris Bupati.

img_title MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya

 

Bahkan, tanah yang dipakai untuk ritual dan aktivitas adat selama ini sejak ratusan tahun secara turun temurun, telah dimasukkan instansi pemerintah daerah ini ke dalam proses tender atau proses seleksi formal dan terstruktur untuk pengadaan barang, jasa atau proyek konstruksi.

 

Situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kab.Toraja Utara, sebuah situs internet guna mencari paket pekerjaan instansi pemda ini, menyebutkan paket revitalisasi Lapangan Sadan, senilai Rp 4 Miliar telah dibuat penanggalan kalender 6 Oktober 2025, dengan status tender sudah selesai.

 

"Kami mengajukan gugatan di PTUN terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan pejabat Bupati Kabupaten Toraja Utara. Kewenangannya dalam mengambil keputusan yang berdampak pada tanah adat." kata Kuasa Hukum masyarakat adat penggugat, Muh.Iqbal Noor.

 

Lembaga PTUN merupakan jalur prosedural tepat bagi rakyat, baik perseorangan maupun masyarakat yang merasa ada potensi merugikannya akibat pelaksanaan kekuasaan publik oleh Pemerintah atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP),  berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat pemerintahan.*