Dua Residivis Pencuri Motor Diamuk Massa di Kabupaten Maros, Aksinya Kepergok di CCTV
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor di pelataran toko pakaian, Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, diamuk massa setelah aksinya terbongkar, Kamis (10/4/2025) malam.
Kedua pelaku berinisial P dan S, dia merupakan residivis kasus serupa yang pernah beraksi di Kabupaten Takalar.
"Tepatnya di Jalan Poros Maros - Makassar, dua pelaku ini diamankan dan satu unit sepeda motor trail yang akan diambil oleh pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Mandai, Ipda Radius.
Kejadian bermula ketika pemilik motor melihat aksi mencurigakan melalui rekaman CCTV.
Kedua pelaku terlihat mengutak-atik sepeda motor trail miliknya yang terparkir di luar toko.
Mengetahui hal tersebut, korban segera mengejar dan memergoki mereka.
"Dari CCTV, korban keluar dari toko melihat pelaku otak-atik motor, masyarakat setempat mengamakan pelaku,"
Salah satu pelaku berhasil diamankan warga setelah mencoba kabur, namun sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan polisi.
Rekaman CCTV Aksi Pencurian Sepeda Motor Trail
- Sulawesi.viva.co.id
Satu unit motor trail yang hendak dicuri disita sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Mandai, Ipda Radius, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lintas daerah.
"Kami tengah mendalami kasus ini, jangan sampai kedua pelaku biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Indikasinya mengarah ke sana," ujar Radius, Jumat (11/4/2025).
Dari pengakuan pelaku, motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang di Jeneponto dan rencananya akan dijual seharga Rp4,5 juta. Hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kedua pelaku merupakan residivis, dan pernah beraksi di wilayah Kabupaten Takalar," tuturnya.
Polisi kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap apakah pelaku masih terhubung dengan sindikat pencurian motor di wilayah Sulawesi Selatan. (*)