Polres Gowa Sikat Tambang Ilegal di Bontomanai, Excavator dan 5 Dump Truck Disita
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pertambangan mineral dan batubara ilegal (ilegal mining).
Operasi berlangsung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Pelaku berinisial NA alias Dg Bunga (46) berhasil diamankan, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang.
Dari hasil penyelidikan dan operasi gabungan Unit Tipidter dan Unit Resmob Polres Gowa, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit excavator merk Kobelco SK200 warna biru, 5 unit dump truck dan 2 buku retase.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyampaikan penindakan ini dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan diduga ilegal dan meresahkan masyarakat.