Teror Debt Collector di Gowa: Polisi Tangkap Satu, Tiga Masih Buron
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kepolisian Resor (Polres) Gowa resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh komplotan debt collector. Kasus ini mencuat setelah video penarikan sepeda motor secara paksa di Desa Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis,(1/5), Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SL terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga pemilik kendaraan yang masih dalam status kredit.
“Beberapa hari lalu, sempat viral sebuah video terkait dugaan aksi debt collector yang mengaku sebagai anggota Polri dan merampas kendaraan warga. Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan SL sebagai tersangka,” ungkap Bachtiar.
Aksi penarikan kendaraan tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga disertai dengan kekerasan fisik. Korban sempat didorong hingga terjatuh ke dalam got dan mengalami luka serius. Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan selama satu minggu di Puskesmas terdekat.
“Korban mengalami luka-luka cukup parah akibat tindakan pelaku yang mendorongnya secara paksa. Hal ini jelas memenuhi unsur kekerasan dalam tindak pidana pencurian,” tambah Bachtiar.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti-bukti dari video viral, tim gabungan dari Unit Jatanras dan Resmob Polres Gowa, dengan bantuan Resmob Polres Jeneponto, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka di Kabupaten Jeneponto, polisi berhasil mengamankan SL beserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor milik korban, satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.