Tambang Ilegal di Gowa Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap tapi Tak Dihadirkan Polisi
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. Keduanya diamankan usai aparat menemukan praktik penambangan pasir dan batu tanpa izin di wilayah bantaran Sungai Jeneberang.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Markas Polres Gowa pada Kamis, (1/5). Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku tidak dihadirkan dalam ekspos kasus. Polisi beralasan, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Beberapa waktu lalu, kami dari Polres Gowa berhasil mengamankan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bontomarannu,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. “Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas kegiatan tambang di sekitar permukiman mereka.”
Tersangka pertama berinisial ST, 50 tahun, diduga berperan sebagai pengawas lapangan atau ‘ceker’, sedangkan tersangka kedua, Nur Anto Daeng Bunga, 45 tahun, disebut sebagai pengelola tambang sekaligus pemilik lahan. Polisi menduga keduanya telah menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam jangka waktu yang cukup lama.
Lima Unit Truk Yang Digunakan Penambangan Ilegal
- Sulawesi.viva.co.id
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP Bachtiar, lokasi tambang berada tepat di pinggiran Sungai Jeneberang. Jenis material yang diambil berupa sertu, pasir, dan batu. Dari hasil operasi di lapangan, polisi menyita lima unit truk serta satu alat berat ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
“Barang bukti tersebut kami sita sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Bachtiar. “Kami juga masih menghitung nilai kerugian dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.”