Kepergok Intip dan Rekam Tetangga, Pria di Gowa Dijerat UU Pornografi
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Seorang pria berinisial MN (24), yang sehari-hari bekerja sebagai kurir, ditangkap polisi setelah kepergok mengintip dan merekam tetangganya sendiri yang sedang berganti pakaian. Aksi itu terjadi pada Sabtu malam, (3/5), di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pelaku tertangkap basah oleh kakak korban saat berada di dekat jendela kamar.
“Kakak korban melihat pelaku berada di dekat jendela. Ia langsung mengamankan pelaku dan ponselnya, sebelum akhirnya kami dipanggil ke lokasi,” ujar Alfian, Minggu, (4/5).
Korban berinisial IW (23) diketahui baru saja pulang kerja dan sedang berganti pakaian saat aksinya dipergoki. Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah video tak senonoh dalam ponsel pelaku, yang merekam korban secara diam-diam.
Menurut Alfian, MN telah merencanakan aksinya dengan cermat. Ia memilih waktu saat lingkungan sekitar sepi, biasanya dini hari, dan menyelinap ke dekat jendela rumah korban.
“Modusnya, pelaku menunggu saat lingkungan sepi dan korban lengah,” kata dia.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa MN pernah melakukan tindakan serupa terhadap ibu mertuanya sendiri. Ia diam-diam merekam sang ibu mertua saat sedang berganti pakaian.