MUI Sulsel: Haji hingga Pembangunan Masjid dari Uang "Sobis" Tidak Sah
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUi) Sulawesi Selatan menetapkan fatwa haram terhadap praktik penipuan berkedok investasi online yang biasa disebut sobis. Praktik yang banyak terjadi di Sulawesi Selatan ini bertentangan dengan syariat Islam.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, mengatakan, penetapan fatwa haram tersebut dilakukan setelah MUI Sulsel melakukan kajian dan pengamatan hukum berdasarkan syariat Islam.
"Para ulama dari berbagai literatur, kitab-kitab fikih, kaedah-kaedah fikih, kemudian peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Memperhatikan semua itu, maka Majelis Ulama Indonesia Sulawesi selatan menetapkan hukum sobis," katanya.
Setelah melihat semua itu maka ada beberapa hukum yang diberikan kepada praktik penipuan berkedok investasi online tersebut yakni kegiatan sobis termasuk penipuan yang diharamkan dalam syariat Islam.
"Kedua, haram jika memanfaatkan harta tersebut seperti dipakai haji, hajinya tidak sah. Kemudian dipakai membangun masjid, masjidnya tidak sah. Maka itu wajib dihentikan pembangunannya," jelasnya.
Menurutnya, jika harta yang diperoleh dari atau cara haram, maka pemanfaatannya juga mendapat hukum yang sama.
"Jadi, kalau perolehan harta kita itu berasal dari haram, maka haram juga memanfaatkannya. Haram menyedekahkan, haram membelanjakan, haram menyetorkan untuk haji atau umroh, haram membangun masjid. Jadi semua hasilnya itu haram," jelasnya.