MUI Sulsel: Haji hingga Pembangunan Masjid dari Uang "Sobis" Tidak Sah

MUI Sulsel Resmi Menetapkan Fatwa Haram “Pasobis”
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUi) Sulawesi Selatan menetapkan fatwa haram terhadap praktik penipuan berkedok investasi online yang biasa disebut sobis. Praktik yang banyak terjadi di Sulawesi Selatan ini bertentangan dengan syariat Islam.

MUI Sulsel Terbitkan Maklumat Dukungan Fatwa Jihad Melawan Israel

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, mengatakan, penetapan fatwa haram tersebut dilakukan setelah MUI Sulsel melakukan kajian dan pengamatan hukum berdasarkan syariat Islam.

"Para ulama dari berbagai literatur, kitab-kitab fikih, kaedah-kaedah fikih, kemudian peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Memperhatikan semua itu, maka Majelis Ulama Indonesia Sulawesi selatan menetapkan hukum sobis," katanya.

Arsul Sani Skakmat Kuasa Hukum Paslon Bupati di Sidang MK: Anda Belum Baca Putusan MK

Setelah melihat semua itu maka ada beberapa hukum yang diberikan kepada praktik penipuan berkedok investasi online tersebut yakni kegiatan sobis termasuk penipuan yang diharamkan dalam syariat Islam.

"Kedua, haram jika memanfaatkan harta tersebut seperti dipakai haji, hajinya tidak sah. Kemudian dipakai membangun masjid, masjidnya tidak sah. Maka itu wajib dihentikan pembangunannya," jelasnya.

Umat Islam Jangan Golput, MUI Sulsel Keluarkan 8 Maklumat, Ini Isinya

Menurutnya, jika harta yang diperoleh dari atau cara haram, maka pemanfaatannya juga mendapat hukum yang sama.

"Jadi, kalau perolehan harta kita itu berasal dari haram, maka haram juga memanfaatkannya. Haram menyedekahkan, haram membelanjakan, haram menyetorkan untuk haji atau umroh, haram membangun masjid. Jadi semua hasilnya itu haram," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title