Eksepsi Terdakwa Uang Palsu: Dari Jongkok Berjam-jam hingga Dibungkus Plastik

Sidang Kedua Kasus Uang Palsu di Pengadilan Negeri Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Muhammad Syahruna, terdakwa kasus uang palsu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Rabu, (7/5). 

img_title Dugaan Pemalsuan Identitas IRT Disidangkan di PN Sungguminasa

Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum menyebut proses penyidikan terhadap kliennya cacat hukum karena dilakukan tanpa pendampingan hukum dan di bawah tekanan.

“Surat dakwaan disusun atas proses pemeriksaan yang cacat hukum,” kata penasihat hukum Syahruna saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny. 

img_title Sidang Laka Lantas di PN Jeneponto Ricuh, Keluarga Korban Bantah Klaim Santunan Rp300 Ribu

“Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan berada dalam tekanan saat memberikan keterangan.”

Menurut tim kuasa hukum, proses pemeriksaan terhadap Syahruna melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pasal 56 ayat 1 yang mewajibkan pendampingan hukum bagi tersangka dalam setiap tahap pemeriksaan. Mereka menuding penyidik telah mengabaikan hak tersebut.

img_title Sidang Uang Palsu di Gowa, Terdakwa Sebut Jaksa Minta Rp5 Miliar, JPU Bantah

Dalam sidang juga terungkap bahwa Syahruna dan dua terdakwa lain, yakni Jhon dan Ambo Ala, berencana mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Syahruna mengklaim bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

Juru bicara terdakwa, Setyawan Jaya, mengatakan bahwa Syahruna memberikan keterangan di bawah tekanan dan tanpa kehadiran pengacara. Ia mengungkapkan bahwa kliennya dipaksa jongkok selama berjam-jam, bahkan mengalami penyiksaan fisik.

“Syahruna mengaku kepalanya pernah dibungkus plastik dan bambu dipasang di betisnya saat pemeriksaan di Polres Gowa,” ujar Setyawan. 

“Dia menyesal karena telah mengkhianati kepercayaan Pak Annar, yang awalnya hanya memintanya menjual mesin cetak yang ternyata digunakan untuk mencetak uang palsu.”

Setyawan menambahkan bahwa ketiga terdakwa, Syahruna, Jhon, dan Ambo Ala mengaku keterangannya dalam BAP dijadikan dasar untuk menjerat pihak lain yang diduga tidak terlibat secara langsung, termasuk Annar Salahuddin Sampetoding.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sitti Nurdaliah menyatakan bahwa pencabutan BAP merupakan hak setiap terdakwa karena mereka memberikan keterangan di tahap penyidikan tanpa sumpah. Namun, jaksa menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh unsur dakwaan di persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title