Eksepsi Terdakwa Uang Palsu: Dari Jongkok Berjam-jam hingga Dibungkus Plastik

Sidang Kedua Kasus Uang Palsu di Pengadilan Negeri Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Muhammad Syahruna, terdakwa kasus uang palsu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Rabu, (7/5). 

Kejari Gowa Tahan 15 Tersangka Kasus Rupiah Palsu, Termasuk Pemberi Modal

Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum menyebut proses penyidikan terhadap kliennya cacat hukum karena dilakukan tanpa pendampingan hukum dan di bawah tekanan.

“Surat dakwaan disusun atas proses pemeriksaan yang cacat hukum,” kata penasihat hukum Syahruna saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny. 

Kejari Gowa Terima Tiga Tersangka dan Tiga Berkas Perkara Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

“Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan berada dalam tekanan saat memberikan keterangan.”

Menurut tim kuasa hukum, proses pemeriksaan terhadap Syahruna melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pasal 56 ayat 1 yang mewajibkan pendampingan hukum bagi tersangka dalam setiap tahap pemeriksaan. Mereka menuding penyidik telah mengabaikan hak tersebut.

Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Tom Lembong ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Dalam sidang juga terungkap bahwa Syahruna dan dua terdakwa lain, yakni Jhon dan Ambo Ala, berencana mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Syahruna mengklaim bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

Juru bicara terdakwa, Setyawan Jaya, mengatakan bahwa Syahruna memberikan keterangan di bawah tekanan dan tanpa kehadiran pengacara. Ia mengungkapkan bahwa kliennya dipaksa jongkok selama berjam-jam, bahkan mengalami penyiksaan fisik.

Halaman Selanjutnya
img_title