Anak Diludahi dan Diseret, Enam Pelaku Perundungan Ditangkap
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Rekaman video yang menunjukkan aksi perundungan terhadap seorang anak laki-laki di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat diangkat, diseret, hingga diludahi oleh sejumlah remaja. Aksi itu bahkan direkam dan diunggah ke Instagram Story oleh salah satu pelaku.
Video itu menyulut kemarahan publik dan mendorong keluarga korban melapor ke polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
“Anggota Unit PPA bersama tim Buser dan Polsek Balocci sudah mengamankan enam remaja yang diduga terlibat,” kata AKP Imran, Kepala Seksi Humas Polres Pangkep, Rabu, (8/5).
Imran menjelaskan, aksi perundungan terjadi pada 22 April 2025, sekitar pukul 12 siang, di dekat sebuah warung tak jauh dari rumah korban. Namun, laporan baru masuk pada 6 Mei, setelah video menyebar luas. Para pelaku disebut berinisial UA (24 tahun), AR (18), AK (18), AM (16), IE (17), dan SR (16). Peran mereka beragam, mulai dari merekam, menertawakan, hingga melakukan kekerasan fisik.
“Salah satu pelaku memvideokan, yang lain menertawai, ada juga yang memegang kaki dan meludahi korban,” ujar Imran.
Menurut keterangan para pelaku, aksi itu dilakukan karena korban disebut sering mengganggu mereka. Namun polisi tetap menjerat keenamnya dengan Pasal 61 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Pihak keluarga korban menolak mentah-mentah alasan yang disampaikan para pelaku.