Korupsi Dana BOS, Kejari Jeneponto Tetapkan Kadis Pendidikan dan Dua Rekanan Jadi Tersangka
- Sulawesi.viva.co.id
JENEPONTO, SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) tahun 2023.
Usai ditetapkan tersangka ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Lapas kelas IIB Jeneponto, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni kepala Dinas Pendidikan Oscar Baso, mantan kadis pendidikan Nur Alam Basir, dan Ilyas selaku Direktur penyedia barang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka Korupsi
- Sulawesi.viva.co.id
Ketiga tersangka itu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Opersional sekolah (BOS) penggandaan soal Ujian Tahun 2023.
Kasus korupsi yang melibatkan Dana BOS penggandaan soal Ujian SD, SMP Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih senilai Rp2,8 milyar.