Sekolah Swasta di Gowa Tunggu Kepastian Subsidi Wajib Belajar Gratis

Pelajar menikmati waktu Istirahat di SMP N 4 Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan biaya masih menimbulkan tanda tanya di kalangan pengelola sekolah swasta. Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kebijakan pendidikan gratis untuk SD dan SMP negeri telah berjalan melalui dana BOS dan anggaran daerah. Namun, implementasi kebijakan serupa di sekolah swasta belum memiliki petunjuk teknis.

Aksi Premanisme di Jeneponto, Polisi Buru Pria yang Ancam Sajam Parang ke Pengendara

Ketua Yayasan Sekolah Islam Afifah Rifa Farhana, Ilham Ari Fauzi Amir Uskara, mengatakan sekolah swasta terancam menanggung beban besar jika biaya operasional tidak disubsidi negara. 

“Kalau pemerintah bisa menanggung seluruh biaya, kami tentu mendukung. Tapi kalau tidak, sekolah swasta harus menyesuaikan pos anggaran. Jangan sampai di atas kertas SPP gratis, tapi muncul pungutan di pos lain,” kata Ilham, Sabtu, (14/6).

Ratusan Pedagang Pasar Cekkeng Blokir Jalan Nasional Tolak Relokasi

Di Sulawesi Selatan, jumlah sekolah swasta mencapai lebih dari 11 ribu, melebihi jumlah sekolah negeri yang hanya 8 ribu. Di Kabupaten Gowa sendiri, tercatat ada 300 SD negeri dan 100 SD swasta, serta 80 SMP negeri dan 20 SMP swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rieke Susanti Baharuddin, mengatakan pihaknya menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk skema subsidi sekolah swasta.

Puluhan Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak di Sinjai, BPBD Siapkan Relokasi

“Kami belum bisa menjelaskan detailnya. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan putusan MK akan diatur kemudian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Gowa, Zainal, menilai program pendidikan gratis bagi sekolah negeri selama ini mendukung kualitas pembelajaran. 

Halaman Selanjutnya
img_title