Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pulau Dewakang, 11 Pengguna Direhabilitasi

Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul,
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dua pengedar narkoba ditangkap aparat Polres Pangkep dalam operasi rutin di Pulau Dewakang, Kecamatan Kalmas, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 23 paket sabu dengan total berat 0,4005 gram, serta mengamankan 11 orang lainnya yang diduga sebagai pengguna.

Diduga Konflik Keluarga Berujung Maut, Azis daeng Beta di Gowa Tewas di Tangan Anak Tiri

Kepala Satuan Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin Bhabinkamtibmas Polsek Kalmas bersama kepala desa setempat. Kecurigaan mengarah ke seorang pria bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Ryo (29 tahun), yang terlihat mencurigakan di depan kantor desa.

"Bersama Pak Bhabinkamtibmas itu melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang di depan kantor desa itu karena sering datang dan langsung digeledah. Ternyata ditemukan alat isap, korek, pires, dan setelah diinterogasi cukup lama, ditemukan 23 saset bening diduga berisi sabu serta dua saset kosong," ujar Hasrul saat ditemui di Pangkep, Senin, 16 Juni 2025.

Beautiful Malino 2025 Dongkrak Ekonomi Warga Malino dan Tingkatkan Kunjungan Wisata

Ryo lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, polisi mengamankan 11 orang lainnya yang disebut pernah mengonsumsi sabu. Ke-12 orang ini kemudian dibawa ke Pelabuhan Paotere, Makassar, setelah menempuh perjalanan laut sekitar sembilan jam. Seluruhnya dijemput oleh tim Satresnarkoba Polres Pangkep.

Dalam pengembangan kasus, Ryo menyebut nama Ahyar alias Yaya (28 tahun) sebagai pemasok narkoba. Polisi kemudian menangkap Ahyar di sebuah hotel di Kota Makassar.

Preman Bersenjata Sebilah Parang di Jeneponto Dibekuk, Ternyata Dibawah Pengaruh Miras

"Setelah pengembangan, ternyata dia sebut semua yang menggunakan, yang pernah menggunakan. Jadi yang menguasai barang ini cuma si Ryo. Ryo ini mendapatkan barang dari Ahyar yang tinggal di Maros. Saya temukan Ahyar di Hotel Marina sekitar pukul 19.45, kalau tidak salah," tambah Hasrul.

Dari 13 orang yang diamankan, hanya Ryo dan Ahyar yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title