Buron Kasus Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Siatu Ditangkap Tim Kejati Sulsel di Makassar
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap seorang kepala desa berinisial MA (49).
MA diketahui telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
MA merupakan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang menjabat sejak tahun 2018 hingga 2022.
Ia diduga kuat menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"MA Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018 sampai 2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2021," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat ekspose kasus di Makassar, Senin (16/6/2025).
Sebelum dinyatakan buron, MA sempat dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Cabang Wakai, namun tiga kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan pada 15, 21, dan 28 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kejaksaan, MA diketahui melarikan diri ke wilayah Sulawesi Selatan.