Polrestabes Makassar Tangkap 107 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, Sita 10 Kg Sabu
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 107 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025. Penangkapan berlangsung sejak 1 hingga 25 Juni 2025.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan bahwa dari total 107 tersangka, 102 di antaranya adalah pria dan lima perempuan. “Sepuluh orang merupakan bandar, 27 pengedar, dan sisanya pengguna,” ujar Arya saat gelar perkara, Selasa, (25/6).
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 kilogram sabu, 1,4 kilogram ganja, 11.554 butir pil mephedrone, narkoba jenis baru—dan 47,5 gram tembakau sintetis.
Jaringan tersebut diketahui berasal dari Cina, masuk melalui Malaysia, kemudian Kalimantan Timur dan Barat, sebelum dikirim ke Makassar lewat jalur laut dan darat. Polisi juga mengembangkan kasus ini ke beberapa wilayah, termasuk Kalimantan dan Surabaya.
Menurut Arya, total kerugian negara akibat peredaran barang haram itu ditaksir mencapai Rp15 miliar. Ia menyebut, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 73 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Kalau dihitung dari biaya rehabilitasi per orang sekitar Rp8 juta, negara bisa hemat hingga Rp600 miliar,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kepemilikan dan penguasaan narkoba, pelaku dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.