MA Tolak Gugatan Rp700 Miliar, LBH Pers dan KAJ Sulsel: Kemenangan Publik atas Upaya Membungkam Media dan jurnalis
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi dalam perkara gugatan perdata senilai Rp700 miliar yang diajukan lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel terhadap dua media daring, dua jurnalis, dan satu narasumber. Putusan ini disambut positif oleh sejumlah organisasi pers dan pegiat kebebasan berekspresi.
Putusan ini merupakan akhir dari sengketa panjang yang bermula sejak 2023, saat lima eks staf khusus Gubernur Sulsel menggugat dua media, yakni Herald.id dan Inikata.co.id, beserta dua jurnalisnya, Burhan dan Andi Anwar, serta narasumber Aruddini, terkait pemberitaan yang dianggap merugikan.
Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, Sahrul Ramadhan, menilai putusan MA yang menolak kasasi para penggugat menjadi tonggak penting dalam perlindungan profesi jurnalis.
"Kami menyambut positif putusan ini. Ini bukan sekadar kemenangan media, tapi juga kemenangan publik atas upaya membungkam kebebasan pers. Ini memperkuat posisi jurnalis dalam menyampaikan informasi yang layak dan bernilai bagi masyarakat," ujar Arul, sapaan akrabnya, di Makassar, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses hukum dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga kasasi telah menunjukkan konsistensi bahwa gugatan tersebut keliru secara hukum, karena menyasar produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
“Setiap jurnalis bekerja dengan pedoman kode etik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanismenya adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan gugatan bernilai fantastis ke pengadilan,” tegasnya.
Semangat para jurnalis, lanjut Arul, semakin terlecut untuk menghadirkan karya jurnalistik yang lebih berkualitas, meski tetap menghadapi risiko dan tantangan.