Dua Warga Jeneponto Ditangkap, Digerebek Polisi saat Diduga Transaksi Narkoba
- Pixabay.com
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Dua pria warga Tarowang berinisial Y (42) dan S (45), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto saat Operasi Kepolisian bersandi “Antik Lipu 2025”.
Penangkapan berlangsung di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Mendapat laporan masyarakat, tim opsnal Satres Narkoba melakukan patroli dan pengintaian ke lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat dua pria duduk di atas bale-bale depan rumah. Menyadari kedatangan petugas, keduanya langsung berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Salah satu dari mereka, berhasil ditangkap di kebun jagung tidak jauh dari lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi.
"Dari hasil itu kita menemukan barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku saat berusaha kabur. Barang bukti yang diamankan antara lain satu tempat permen berisi dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Dua Warga Jeneponto Diringkus Sat Res Narkoba Polres Jeneponto
- Sulawesi.viva.co.id
Barang bukti itu didapati seberat bruto 0,52 gram, satu batang pireks kaca, satu sendok pipet berwarna putih, dan satu unit handphone Android merk VIVO warna biru.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada aparat.
“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka,” ujar AKP Andi Imran, kamis, 26/06/2025.
Operasi “Antik Lipu 2025” merupakan bagian dari strategi nasional Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Jeneponto,"tambahnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. (*)