Operasi Antik Lipu 2025, Polres Gowa Tangkap 48 Tersangka Narkoba dan Sita 158 Gram Sabu, Terbanyak Kedua Dari Makassar
- Sulawesiviva.com
SULAWESI.VIVA.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Gowa mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Lipu 2025.
Selama 19 hari pelaksanaan operasi, Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menangkap 48 orang tersangka.
“Operasi ini adalah perintah langsung dari Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel, dan kami laksanakan dari tanggal 10 hingga 29 Juni 2025,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).
Dari 48 pelaku yang diamankan, 44 di antaranya adalah pria dan 4 lainnya wanita. Mereka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Gowa, makassar dan Sekitarnya.
Dalam operasi ini, Kapolres Gowa menyampaikan telah menyita total 158 gram narkotika jenis sabu.
"Jika ditaksir, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp252,8 juta."Jelasnya.
Kapolres menyebut, jumlah tersebut setara dengan potensi penyelamatan lebih dari 800 ribu jiwa di Kabupaten Gowa dari ancaman narkoba.
“Kami perkirakan dengan barang bukti sebanyak ini, bisa menyelamatkan sekitar 806.120 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman, menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil memenuhi semua target operasi (TO) yang dibebankan kepada Polres Gowa, yaitu sebanyak delapan tersangka.
“Seluruh target operasi berhasil kami ungkap. Sisanya adalah tersangka non-TO yang sebagian besar merupakan pemakai."kata Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman.
Iptu Firman Juga menyampaikan jika dalam operasi antik lipu tahun 2025 ini, Polres Gowa menempati peringkat ke dua dalam pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Sulsel setelah Polrestabes Makassar.
"Untuk capaian pengungkapan di jajaran Polda Sulsel, Polres Gowa menempati peringkat kedua setelah Polrestabes Makassar,”
Menurutnya, dari total 48 tersangka, sebanyak 8 orang merupakan pengedar, sementara sisanya adalah pengguna narkoba.
"Semua proses pengungkapan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku."Ucapnya.
Iptu Firman menegaskan jika para tersangka kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.