Dosen Unhas Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara dan Dipecat

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID --Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS, kini memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan pada 30 Juni 2025, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan.

Ngaku Iseng, Jukir di Makassar Ditangkap Polisi usai Diduga Lecehkan Mahasiswi Kesehatan

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang berada di rutan,” kata Kompol Zaki Sunkar, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, saat ditemui di Polda Sulsel, Jumat, (4/7).

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi bimbingan FS yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dalam proses akademik. Laporan masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, yang langsung melakukan investigasi internal.

Kasus Pelecehan Anak di Gowa: Pelaku Akui Juga Setubuhi Hewan

“Kami sudah mengumpulkan bukti, meminta keterangan dari berbagai pihak, dan memberi ruang aman kepada korban untuk menyampaikan kronologi,” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patittingi.

Dari hasil penyelidikan awal, universitas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada FS. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta dinonaktifkan dari seluruh aktivitas tridharma selama dua semester.

Polres Gowa Bentuk Forum Lintas Sektor untuk TPKS

Namun, gelombang kecaman publik dan bukti-bukti yang terkumpul mendorong korban melanjutkan proses ke jalur hukum. Laporan polisi (LP) resmi diajukan pada 19 Desember 2024. Setelah hampir tujuh bulan, penyidik akhirnya memanggil FS untuk pemeriksaan.

“Kami panggil 30 Juni, diperiksa, dan langsung kami tahan,” ujar Zaki.

Halaman Selanjutnya
img_title