Tunggakan BPJS Rp11 Miliar, Pangkep Terancam Krisis Layanan Kesehatan
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Status Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pangkep resmi dicabut setelah sebelumnya menerima penghargaan UHC Madya pada Agustus 2024. Pencabutan ini dipicu oleh tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp11 miliar yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Akibatnya, puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pangkep menggelar aksi demonstrasi, Kamis (3/7). Aksi dilakukan di Jalan Poros Trans Sulawesi, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dan dilanjutkan ke kantor DPRD setempat.
Dalam orasinya, mahasiswa menuntut kejelasan dari pemerintah daerah dan DPRD atas terhentinya layanan kesehatan semesta bagi masyarakat. Massa bahkan sempat menutup jalan dan membakar ban bekas, menyebabkan kemacetan total selama beberapa waktu.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep membenarkan pencabutan status UHC tersebut. Menurut Sadaruddin, perwakilan bidang kesehatan Dinas Kesehatan Pangkep, pencabutan terjadi akibat perubahan skema pembiayaan antara pemerintah daerah dan provinsi.
“Dulu pemda menanggung 40 persen, provinsi 60 persen. Sekarang berubah jadi pemda 65 persen dan provinsi 35 persen. Ini berdampak pada beban anggaran daerah,” kata Sadaruddin saat ditemui, jumat, (4/7).
Ia menambahkan, data tunggakan sebesar Rp11 miliar merupakan domain Dinas Sosial, bukan Dinas Kesehatan.
"Kami hanya melaksanakan kebijakan teknis dari BPJS," ujarnya.