Polisi Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Makassar
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,3 kilogram. Delapan kurir jaringan internasional ditangkap dalam operasi yang digelar sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, mengatakan pengungkapan ini hasil pengembangan dari lima laporan polisi.
“Tersangka dari bulan Juli ada delapan orang. Enam tersangka ditangkap lebih dulu, kemudian dua tersangka terakhir dengan barang bukti cukup besar,” kata Arya di Mapolrestabes Makassar, Jumat, (22/8).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu senilai Rp18 miliar, delapan telepon genggam, timbangan digital, serta alat isap. Polisi memperkirakan, barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 78 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp624 miliar.
Arya menuturkan sindikat ini beroperasi dengan sistem online. Kurir mengikuti instruksi operator melalui aplikasi pesan tanpa pernah bertemu langsung.
“Para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disebutkan. Ada perintah dari operator baru barang dibawa. Jadi sistemnya sekarang tidak face to face, tapi online,” ujarnya.
Polrestabes Makassar mencatat sejak Januari hingga Agustus 2025, telah terungkap 38 kilogram sabu dan lebih dari 14 ribu butir pil mefedron. Angka ini menunjukkan peredaran narkotika di Makassar tidak lagi bersifat lokal, melainkan melibatkan jaringan internasional dengan pola distribusi lintas negara.
Tren ini memperlihatkan Makassar menjadi salah satu titik masuk sekaligus transit penting peredaran narkoba di Indonesia bagian timur.
Meski aparat berhasil menggagalkan pengiriman besar, upaya pencegahan masih minim. Tidak ada strategi yang menyentuh hulu peredaran, seperti jalur penyelundupan di pelabuhan kecil atau pengawasan digital terhadap transaksi daring.
Pengungkapan kasus kerap berlangsung setelah barang masuk dan kurir beroperasi. Kondisi ini membuat penindakan lebih dominan ketimbang pencegahan.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga hukuman mati.