Dimas Adipati Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Bakal Banding

Dimas Adipati, terpidana kasus ITE
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi.viva.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bersalah Dimas Adipati, terdakwa dalam kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi lewat media sosial.

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Terdakwa Dimas divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Rabu, 10 Agustus 2022.

Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan sebagai pelapor dalam kasus itu, menyatakan mengapresiasi putusan majelis hakim.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

"Kami dari Brigade muslim Indonesia mengapresi putusan hakim ini. Kami yakin ini adalah keputusan terbaik yang tentunya telah melalui kajian sesuai kaidah hukum," kata Ketua Harian DPP BMI Sulsel, Hanif Muslim.

Dia menyampaikan, kasus yang menjerat Dimas Adipati dapat menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya dan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten asusila, termasuk tayangan berbau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), baik di media sosial atau pun dunia nyata.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

"Karena perbuatan seperti ini  tentunya sangat bertentangan dengan norma agama, budaya dan norma hukum. Kami berdoa, semoga kerja keras saudara-saudara ku di BMI, kerja polisi, kerja jaksa dan kerja hakim dalam memberi efek jera kepada para pelaku penyebar konten asusila , konten LGBT, bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aamiin," tutur Hanif.

Dimas Adipati dipolisikan BMI Sulsel lantaran membuat dan menyebar konten video berbau pornografi yang identik dengan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender, kemudian sengaja disebar di akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title