Cekcok Lahan Parkir di Maros Berujung Penganiayaan, Jatanras Amankan MFA
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- MFA (37) diamankan Unit Jatanras Polres Maros setelah melakukan penganiayaan berat (anirta) yang menyebabkan korban mengalami luka pada mata kiri.
Pelaku diamankan di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil interogasi, MFA mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter.
Tindakan pelaku didasari rasa sakit hati akibat perebutan lahan parkir (pak ogah) di lokasi kejadian.
Penganiayaan terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kolase Pelaku Penusukan (MFA - Kiri) dan Barang Bukti Badik (kanan)
- Sulawesi.viva.co.id
Saat itu, korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.
"Tiba- tiba Pelaku mendatangi korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku justru emosi dan mengeluarkan sebilah badik. Korban yang mencoba melerai malah menjadi sasaran hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan," tutur Ridwan.
Setelah diamankan, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar 3 sentimeter sebagai barang bukti.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)