HUT RI, 5.837 Narapidana se-Sulawesi Selatan Peroleh Remisi

Gubernur Sulsel Andi Sudirman memberikan SK remisi.
Sumber :
  • Muhammad Akhdan

Sulawesi.viva.co.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I  Makassar, yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, pada Rabu kemarin. 

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Sebanyak 5.837 narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas se-Sulawesi Selatan. Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas, sebanyak 122 orang.

“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada. Kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, terkonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Dia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan (Lapas) tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.

“Saya yakin Kemenkumham Sulsel, terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ujar Andi Sudirman.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan pemberian remisi itu merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh warga binaan di Lapas.

“Kami terus berusaha memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh warga binaan memasyarakatan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title