Sulawesi Selatan Urutan Empat Di Indonesia Angka Kekerasan Perempuan Dan Anak Tahun 2025

Data kekerasan perempuan dan anak KemenPPPA tahun 2025
Sumber :
  • sulawesi.viva.co.id

Sulawesi –Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melalui situs SIMFONI-PPA (https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan) sepanjang Tahun 2025, Provinsi Sulawesi Selatan berada di urutan ke-empat tertinggi dengan jumlah 1.563 kasus. Data ini, mengalami lonjakan jumlah kasus dari tahun sebelumnya, 1.484. 

img_title Anggaran Dari Pusat Diperkecil, Wabup Gowa Waspadai Keuangan Daerah Merugi

 

Di Sulsel, ada lima Kabupaten/Kota  dengan angka kekerasan perempuan dan anak, tertinggi terjadi di Kota Makassar (648 kasus), Kabupaten Gowa (97 kasus), Kota Palopo (73 Kasus), Kabupaten Maros (62 Kasus) dan Kota Parepare (61 Kasus).

img_title Andi Muzzakir Aqil, Ketua Demokrat Makassar

 

Dari penelusuran data 1.563 kasus ini, kekerasan fisik masih mendominasi terhadap perempuan dan anak dengan jumlah 662 korban. Disusul kekerasan seksual 621 korban. Selebihnya, kekerasan psikis 545 korban, Penelantaran 137 korban, Perdagangan manusia (Human Trafficking) 21 korban.

img_title Lomba Tiup Kertas Anak Jalanan Meriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia

 

 

Fenomena kejadian sekelompok warga yang menghukum dengan cara menganiaya lalu menyeret ke jalan terduga pelaku kekerasan seksual Bulan Desember 2025 lalu di Kab.Gowa, menunjukkan keputusasaan masyarakat setempat dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada Aparat Penegak Hukum (APH). 

 

"Sebagai pekerja sosial, data angka kekerasan perempuan dan anak di Sulsel dan masuk tertinggi di Indonesia, satu dari sekian indikator kompleks persoalan karena negara belum benar-benar hadir dalam memutus mata rantai kasus kekerasan ini. Terutama ketidakpercayaan masyarakat pada APH dalam penanganan kasus. Kita sudah dikasih contoh tindakan warga di Gowa itu." kata Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel, Itha Karen, Jumat (02/01/2026).

 

Diakui Itha, Negara memang sudah hadir dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Termasuk ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan terbangunnya Shelter warga sebagai wadah tempat perempuan dan anak mengadu atau Speak UP pada kasus kekerasan yang menimpanya.

 

"Tapi itu tidak cukup, jika masih ada oknum APH yang bermain mendamaikan kasus atau me-86-kan." kata Itha.

 

Belum lagi, maraknya tontonan berbau pornografi melalui internet yang hadir di layar ponsel masyarakat dan anak-anak yang hal itu menambah aksi kekerasan perempuan dan anak di Indonesia termasuk di Sulsel.   

Halaman Selanjutnya
img_title