Teror Mulai Mengintai Jurnalis Metro TV
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID--Perasaan was-was menghujam psikologi, Ifa Musdalifah, seorang jurnalis Metro TV bertugas di wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebab dalam hitungan jam, dia mendapat teror.
Teror itu bernada ancaman, menghilangkan nyawanya. Itu datang menghampirinya usai meliput aksi demonstrasi masyarakat Kecamatan Bonto Bahari yang memprotes keras lahan mereka bakal dijadikan Kawasan Industri (KI) oleh Pemerintah Daerah.
"Ketika membaca akun media sosial saya aplikasi Facebook (FB) di ponsel, sebuah komentar dari nama Choi-Choi menulis kalimat ancaman Kenapa ko filter komentar Dheevha, takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dengan Nilam. Nda lama saya kasih hilang ko bertiga. Saya syok dan was-was dalam batin." kata jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, Kamis (05/02/2026).
Dalam uraian cerita Ifa, saat meliput dilapangan, terjadi aksi protes massa perempuan yang menerobos ruang paripurna kantor DPRD Kab.Bulukumba yang sedang berpesta ulang tahun daerah. Peristiwa pengusiran massa aksi dalam ruangan, diabadikannya dengan kamera video dan berakhir di meja redaksi Metro TV di Jakarta.
Usai tayang di layar kaca televisi, dia pun menukil video syutingan ke akun FB pribadinya. Lalu muncullah komentar nada ancaman tersebut.
Jurnalis perempuan ini telah berkoordinasi terkait pengancaman kepada perusahaan medianya dan juga lembaga jurnalis konstituen Dewan Pers bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar.
"Ancaman teror terhadap Ifa, bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers." kata Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan.
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Kota Makassar yang merupakan gabungan elemen organisasi jurnalis, mengecam atas intimidasi ini dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menindak peneror jurnalis.
"KAJ menegaskan praktik intimidasi terhadap jurnalis, tidak boleh dibiarkan sebab hal itu mengancam kebebasan pers dan mengancam ruang demokrasi di Indonesia. Aparat penegak hukum segera mengusut peneror itu." kata Koordinator KAJ Kota Makassar, Idris Tajannang.
AJI Indonesia mencatat, ada 89 kasus kekerasan jurnalis dan media sepanjang Tahun 2025. Kasus kekerasan berbentuk fisik (30 kasus), Serangan digital (29 kasus) dan teror intimidasi (22 kasus) serta pelarangan liputan, penghapusan paksa karya jurnalistik, pengrusakan alat kerja jurnalis (8 kasus).*