23 Motor Curian Disita, Polres Gowa Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten di Sulsel
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID GOWA — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil membongkar praktik pencurian sepeda motor lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang diamankan, empat pelaku utama dan tiga penadah.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim dalam merespons banyaknya laporan curanmor.
“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya saat ungkaps kasus sindikat ini, Senin (23/2/2026).
Empat pelaku utama masing-masing berinisial AB, SD, RD, dan AR.
Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaeman (tengah) saat Konferensi Pers
- Sulawesi.viva.co.id
Sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, sebagian pelaku diketahui merupakan residivis.
“Dari tujuh orang yang diamankan, empat merupakan pelaku utama dan beberapa di antaranya residivis. Tiga lainnya adalah penadah kendaraan bermotor,” jelasnya.
Polisi juga menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menunjang aksi mereka.
“Total barang bukti yang kami amankan ada 23 kendaraan roda dua dengan berbagai merek,” tambahnya.
Hingga saat ini, tercatat sepuluh laporan polisi dengan seluruh tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Gowa.
Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku juga beraksi di sejumlah daerah lain.
“Pemeriksaan sementara, pelaku tidak hanya beraksi di Gowa, tetapi juga di Makassar, Bone, dan Jeneponto,” ungkapnya.
Sejumlah Motor Hasil Curian Pelaku Ditampilkan Polisi
- Sulawesi.viva.co.id
Dalam proses pengembangan, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada satu pelaku karena melakukan perlawanan yang membahayakan anggota,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli hunting yang dilakukan tim Jatanras pada 17 Februari sekitar pukul 23.00 WITA.
“Anggota mencurigai dua pengendara motor yang menggunakan masker. Setelah dihentikan dan diinterogasi, keduanya mengakui motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat resmi,” jelasnya.
Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku lain di wilayah Somba Opu.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, lalu beraksi mencuri motor dengan cara diderek menggunakan kendaraan lain.