Diduga Tipu Transaksi HP COD, Dua Pemuda Diamuk Massa di Gowa
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID--Gowa-Dua pemuda yang diduga melakukan penipuan transaksi handphone dengan sistem cash on delivery (COD) menjadi sasaran amukan massa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi mengevakuasi pelaku penipuan COD dari amukan massa
- Sulawesi.viva.co.id
Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdul Kadir Daeng Suro, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Salah satu pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi sebelum akhirnya diamankan aparat.
Menurut keterangan warga, kejadian bermula dari transaksi jual beli handphone dengan sistem COD di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros. Saat korban bertemu dengan pelaku untuk melakukan transaksi, pelaku diduga langsung membawa kabur handphone tersebut.
Korban kemudian mengejar pelaku hingga memasuki wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aksi kejar-kejaran itu menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Ratusan warga yang berkumpul di tempat kejadian kemudian ikut mengepung pelaku. Dalam situasi yang memanas, warga sempat menghajar salah satu pelaku.
“Informasi saya dengar COD handphone dari Maros. Dia dikejar sampai di Gowa lalu dimassa warga,” kata Ahmad, salah seorang warga di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, satu pelaku diamankan oleh anggota TNI dari amukan warga, sementara pelaku lainnya dievakuasi oleh polisi dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Motor pelaku diamankan dari amukan massa
- Sulawesi.viva.co.id
Petugas kepolisian bersama anggota TNI yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua pelaku dari kepungan warga. Satu pelaku diamankan oleh polisi, sedangkan pelaku lainnya dievakuasi oleh anggota TNI untuk menghindari amukan massa yang semakin banyak berdatangan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat mencoba melarikan diri.
Panit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar, mengatakan kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli handphone sistem COD yang dilakukan di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.
“Kejadian yang terjadi itu ada transaksi jual beli HP sistem COD di daerah Moncongloe. Saat korban bertemu dengan pelaku, HP tersebut langsung dibawa kabur,” kata Iskandar.
Ia menjelaskan, handphone yang dibawa kabur merupakan iPhone dengan nilai kerugian sekitar Rp8,2 juta.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.