Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Pencuri HP, Modusnya Bikin Geleng Kepala
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil meringkus terduga pelaku pencurian handphone (HP), berinisial TA alias A'bar (27) pada Minggu (08/03/2026.
Pelaku diketahui seorang petani asal Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya ini ditangkap saat sedang memanen padi di sawah.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada akhir Desember 2025 lalu.
Lokasinya di sebuah rumah kos di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Modus yang digunakan oleh pelaku terbilang cerdik. Awalnya, pelaku berpura-pura hendak menuju WC masjid yang berada tepat di samping kamar kos korban.
Saat melihat salah satu pintu kamar indekos sedikit terbuka, muncul niat jahat pelaku untuk masuk dan menggeledah isi kamar.
"Pelaku memanfaatkan keadaan pintu kamar yang terbuka. Ia masuk dan menggasak dua unit handphone milik korban yang saat itu sedang ditinggal naik ke lantai dua untuk berbincang dengan tetangga kosnya," jelas AKP Nurman. Senin dinihari (9/3/2026).
Pencuri HP di Sebuah Masjid Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto
- Sulawesi.viva.co.id
Korban, seorang mahasiswa bernama Rahul Midon (25), baru menyadari kehilangan ponselnya keesokan harinya saat hendak bersiap menghadiri pelantikan PPPK paruh waktu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, Tim Pegasus Polres Jeneponto, dipimpin Aiptu Abd Rasyad.
Pelaku didapati informasi soal keberadaannya di Bangkala Barat.
"Tim Pegasus langsung bergerak menuju lokasi. Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat sedang bekerja memanen padi di sawah," tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit VIVO V40 Light berwarna silver dan satu unit VIVO Y12 berwarna merah.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih menguasai kedua handphone tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Kini, TA alias A’bar telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian. (*)