Rumah Pengacara di Tamalanrea Digerebek, Judi Sabung Ayam Lewat Grup WhatsApp Terbongkar

Barang bukti arena dan perlengkapan sabung ayam diamankan
Sumber :
  • istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID – Polrestabes Makassar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam yang digerebek di sebuah rumah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu tersangka merupakan pemilik rumah berinisial AL yang diketahui berprofesi sebagai pengacara.

img_title 5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat, Bertahan Empat Hari di Laut Selayar

Polisi mengamankan peserta saat penggerebekan judi sabung ayam

Photo :
  • istimewa

Penggerebekan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Kamis malam, (18/6). Saat operasi berlangsung, polisi mengamankan 52 orang yang berada di lokasi.

img_title Pemkab Gowa Akan Evaluasi Penerapan SPIP di Seluruh OPD Mulai Triwulan III 2026

Puluhan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan enam orang yang diduga memiliki peran dalam penyelenggaraan aktivitas perjudian tersebut.

Puluhan orang diamankan polisi usai penggerebekan lokasi perjudian

Photo :
  • istimewa

img_title Polisi Amankan Terduga Pencuri Sepeda Motor di Rappocini

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Muhammad Rivai, saat dikonfirmasi pada Sabtu, (20/6), mengatakan penyidik meningkatkan status enam orang ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik perjudian sabung ayam.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

“Yang bersangkutan adalah pemilik rumah dan berprofesi sebagai pengacara. Dari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang yang diamankan, kami mengerucutkan enam orang yang kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Rivai.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas dua ekor ayam petarung, uang tunai sekitar Rp5 juta yang diduga berasal dari taruhan, enam buku catatan permainan, tiga arena sabung ayam, serta dua alat pengatur waktu pertandingan atau timer digital.

Menurut Rivai, praktik perjudian tersebut diduga diorganisasi melalui grup WhatsApp. Grup itu digunakan peserta untuk menentukan waktu dan lokasi pertemuan sebelum aktivitas perjudian berlangsung.

“Di dalam grup itu mereka membuat janji mengenai waktu dan tempat. Setelah ada kesepakatan, mereka berkumpul untuk melakukan perjudian sabung ayam,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa peserta yang datang tidak hanya berasal dari Kota Makassar. Sejumlah peserta disebut datang dari Kabupaten Maros, Pangkep, hingga Jeneponto.

Rivai mengatakan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Polisi baru melakukan penindakan setelah memperoleh informasi dan bukti yang dinilai cukup untuk melakukan penggerebekan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AL membantah memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku hanya menyediakan rumahnya sebagai tempat berkumpul.

Halaman Selanjutnya
img_title