Seorang Anggota DPRD di Jeneponto Digugat Rp2,2 Milyar di PN Jeneponto Terkait Bisnis Batu Bara

Kuasa hukum Penghugat, Sulistio Ningrum di Pengadilan Negeri Jeneponto
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID, JENEPONTO -- Seorang Anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Partai Ummat, Hamdi Sapri alias Kareng Daming, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto soal dugaan Wanprestasi atas investasi limbah batubara yang berada di Kalimantan Timur.

img_title Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat: Perkara di PN Jeneponto Disebut Murni Bisnis Batu Bara

Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian investasi limbah batubara dengan salah seorang pengusaha di Kalimantan Timur bernama Sulistio Ningrum.

Sulistio mengajukan gugatan ke PN Jeneponto pada Kamis, 25 Juli 2026, melalui pengacaranya bernama Hendrik.

img_title Oknum Polisi Polres Jeneponto Diduga Bentak dan Rampas HP Jurnalis saat Penangkapan Kurir Narkoba

Hendrik menjelaskan kronologinya, sejak April tahun 2024, tergugat diberikan modal bisnis limbah batubara sebanyak Rp.500.000 juta. 

"Dengan perjanjian kerjasama investasi setelah pengiriman limbah batubara terkirim akan dikembalikan modal dan bagi hasilnya. Setelah tahun berjalan, tergugat hilang komunikasi. Nanti bulan juli 2024 baru diketahui bahwa limbah batubara sudah terkirim semuanya," kata Hendrik di PN Jeneponto. 

img_title Pria di Jeneponto Dibekuk usai Polisi Geledah dan Dapatkan Narkoba dalam Saku Jaket

“Kronologinya bulan april  2024, Tergugat berulang kali berjanji akan mengembalikan modal setelah pengiriman limbah sudah terkirim, namun, setelah tahun berjalan komunikasi hilang, nanti pada bulan juli 2024 diketahui bahwa limbah batubara sudah terkirim semuanya," jelasnya.

Hendrik mengatakan, upaya mediasi secara kekeluargaan dan somasi sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak ada respon oleh Tergugat. Padahal harapan penggugat ada komunikasi seperti dan bagaimana menyelesaikan hal tersebut karena sudah dua tahun ini tidak ada komunikasi sama sekali.

Jadi, diperjanjain itu kalau modal investasi tidak dikembalikan setelah barang dikirim maka ada denda, jadi kerugian klien kami sekira Rp2.2 milyar.  

“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien yang telah dirugikan selama lebih dari dari dua tahun Gugatan sederhana ini diharapkan dapat segera diputuskan dan dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak Tergugat,” pungkasnya.

Kendati demikian, Hamdi Sapri irit bicara saat dikonfirmasi wartawan, terkait adanya laporan terhadap dirinya di PN Jeneponto.

"Nanti pengacaraku yang handle (mengatur) dek" singkatnya lewat pesan WhatsApp. (*)